Tok! Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Divonis 4 Tahun Penjara

Antara
Sidang vonis terdakwa korupsi event Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau tsunami cup M Zaini Yusuf (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejari Banda Aceh memvonis terdakwa korupsi event Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau tsunami cup M Zaini Yusuf. Zaini divonis empat tahun penjara, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017," kata Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Fery Ichsan Karunia, Jumat (17/2/2023).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yaitu Hakim Ketua R Hendral, Anggota I Sadri, dan Anggota II Elfama Zain, pada Kamis (16/2/2023).

Dia menambahkan, terdakwa M Zaini juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan.

Selain Zaini, kata dia, dalam sidang tersebut majelis hakim juga memutuskan terdakwa Mirza yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

17 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

24 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

29 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal