6 Tahun Sembunyi, Terpidana Kasus Korupsi Bank Daerah Ditangkap di Tangsel

Banda Haruddin Tanjung
Buronan kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK), Arya Wijaya ditangkap di Tangerang Selatan, Banten. (Foto : Ist)

Raharjo menjelaskan, Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa yang menjadi terpidana kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar. Dia mengajukan pinjaman untuk membangun pertokoan di Batam pada 2003.

Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Dirut BRK Zulkifli Thalib. Setelah kredit Rp35,2 miliar cair, Arya tak kunjung melunasi kredit hingga kasusnya bergulir di pengadilan. 

Dalam kasus ini, Zulkifli telah menjalani persidangan. Sedangkan Arya divonis bebas pada tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Arya pada 2016.

Arya diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

"Bahwa  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

17 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

22 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

27 hari lalu

Usai Dicopot, Eks Kajari Tuban dan 2 Kasi Diperiksa Kejagung terkait Suap Rp600 Juta

1 bulan lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal