6 Tahun Sembunyi, Terpidana Kasus Korupsi Bank Daerah Ditangkap di Tangsel

Banda Haruddin Tanjung
Buronan kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK), Arya Wijaya ditangkap di Tangerang Selatan, Banten. (Foto : Ist)

Raharjo menjelaskan, Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa yang menjadi terpidana kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar. Dia mengajukan pinjaman untuk membangun pertokoan di Batam pada 2003.

Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Dirut BRK Zulkifli Thalib. Setelah kredit Rp35,2 miliar cair, Arya tak kunjung melunasi kredit hingga kasusnya bergulir di pengadilan. 

Dalam kasus ini, Zulkifli telah menjalani persidangan. Sedangkan Arya divonis bebas pada tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Arya pada 2016.

Arya diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

"Bahwa  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal