Anggota Komisi VII DPR Tanggapi Upaya Legalitas Tambang Tembelok dan Keranggan

Rizki Ramadhani
Anggota Komisi VII DPR, Bambang Patijaya. (Foto: Ist)

Dia menuturkan semuanya dimungkinkan (perubahan zonasi wilayah) dikembalikan kepada daerah. 

"Yang lebih paham Perda RZWP3K itu daerah masing-masing, apalagi perda ini lima tahun sekali ditinjau dan diserahkan ke kabupaten dan kota," tuturnya. 

Maka dari itu, harus ada sinkronisasi di antara Perda RZWP3K dan Perda RT/RW. Dia berharap nantinya akan ada harmonisasi antara payung hukum dan pihak berwenang.

"Sehingga semua kepentingan dapat terakomodir dan aspirasi masyarakat diperhatikan," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

20 hari lalu

Duduk Perkara Sherly Tjoanda Curhat ke DPR Kena PHP Kementerian Nusron

22 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal