Anggota Komisi VII DPR Tanggapi Upaya Legalitas Tambang Tembelok dan Keranggan

Rizki Ramadhani
Anggota Komisi VII DPR, Bambang Patijaya. (Foto: Ist)

Dia menuturkan semuanya dimungkinkan (perubahan zonasi wilayah) dikembalikan kepada daerah. 

"Yang lebih paham Perda RZWP3K itu daerah masing-masing, apalagi perda ini lima tahun sekali ditinjau dan diserahkan ke kabupaten dan kota," tuturnya. 

Maka dari itu, harus ada sinkronisasi di antara Perda RZWP3K dan Perda RT/RW. Dia berharap nantinya akan ada harmonisasi antara payung hukum dan pihak berwenang.

"Sehingga semua kepentingan dapat terakomodir dan aspirasi masyarakat diperhatikan," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
15 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

3 bulan lalu

Komplotan Perampok Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Bangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

4 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

4 bulan lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal