Batam Gempar Temuan Pabrik Sabu di Perumahan Mewah, Eks Polisi Malaysia Jadi Tersangka

Dicky Sigit Rakasiwi
BNN saat menggerebek pabrik sabu di perumahan mewah di Kota Batam, Kepri. (Foto : iNews/Dicky S Rakasiwi)

Dari penggeledahan, ditemukan 3 lembar kertas putih yang di atasnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis Sabu seberat netto 2.261 gram, cairan diduga prekusor narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat sabu.

Atas kejadian tersebut, tiga orang ditetapkan tersangka beserta barang bukti yang diamankan ke Kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman pada tiga tersangka ini yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

14 hari lalu

Blackout Kepri, Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Batam hingga Bintan

22 hari lalu

3 Bulan Krisis Air Bersih, Warga Sambau Batam Blokade Jalan Nongsa Digital Park

26 hari lalu

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar, 4 Orang Tersangka 

26 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal