Bawa Kabur Mobil Nasabah Leasing, Dua Debt Collector Ini Ditangkap Polisi

Antara
Azhari Sultan
Polresta Jambi menangkap dua debt collector gelapkan mobil nasabah leasing. (Foto: ANTARA)

JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap dua penagih utang atau debt collector yang menggelapkan mobil nasabahleasing di Kota Jambi. Dua debt collector itu adalah Rinaldi (34) dan Dicky (40).

"Dua orang debt collector tersebut ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik nasabah Leasing MF," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro, Rabu (1/6/2022).

Awalnya kedua pelaku mendapati korban sedang mengendarai mobilnya di Jelutung. Keduanya lalu mendatangi korban dan mengatakan belum membayar angsuran selama dua bulan sehingga mobil harus ditarik.

Korban juga dibawa ke kantor leasing MF di Jalan Prof M Yamin, Payo Lebar, Kecamatan Jelutung untuk diminta membayar tunggakan angsuran mobil.

Korban lalu membayar tunggakan angsuran mobil dan kembali ke kantor leasing MF untuk mengambil mobilnya. Namun mobil tersebut ternyata telah dibawa kabur kedua pelaku.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
31 hari lalu

Penindakan Karhutla di Tanjung Jabung Barat Jambi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

1 bulan lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

1 bulan lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

1 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

1 bulan lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal