Bawa Kabur Mobil Nasabah Leasing, Dua Debt Collector Ini Ditangkap Polisi

Antara
Azhari Sultan
Polresta Jambi menangkap dua debt collector gelapkan mobil nasabah leasing. (Foto: ANTARA)

JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap dua penagih utang atau debt collector yang menggelapkan mobil nasabahleasing di Kota Jambi. Dua debt collector itu adalah Rinaldi (34) dan Dicky (40).

"Dua orang debt collector tersebut ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik nasabah Leasing MF," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro, Rabu (1/6/2022).

Awalnya kedua pelaku mendapati korban sedang mengendarai mobilnya di Jelutung. Keduanya lalu mendatangi korban dan mengatakan belum membayar angsuran selama dua bulan sehingga mobil harus ditarik.

Korban juga dibawa ke kantor leasing MF di Jalan Prof M Yamin, Payo Lebar, Kecamatan Jelutung untuk diminta membayar tunggakan angsuran mobil.

Korban lalu membayar tunggakan angsuran mobil dan kembali ke kantor leasing MF untuk mengambil mobilnya. Namun mobil tersebut ternyata telah dibawa kabur kedua pelaku.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Angin Puting Beliung Terjang 2 Desa di Kerinci Jambi, Puluhan Rumah dan Sekolah Rusak 

3 hari lalu

Bayi di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung, Sempat Ditemukan lalu Diculik di Rumah Aman

1 bulan lalu

MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat 2 Mobil dan Motor ke Nasabah Surabaya

2 bulan lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

2 bulan lalu

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal