Buntut Kericuhan, 2 Warga Bangka Tengah Jadi Tersangka Pembakaran Pos PT MSP

Rachmat Kurniawan
Pembakaran pos PT MSP di Desa Penyak, Bangka Tengah. Dua orang warga ditetapkan jadi tersangka. (Foto: Ist).

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, Bangka Tengah sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kericuhan yang berbuntut pembakaran pos PT MSP.

"Betul, tadi malam ada warga kita yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kericuhan di PT MSP dulu," ujar Kepala Desa Penyak, Sapawi, Jumat (11/3/2022).

Sapawi mengatakan, kedua warga itu bukan ditangkap. Mereka memang sebelumnya pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Babel. 

Menurut Sapawi, antara warga Desa Penyak dengan PT MSP telah bersepakat damai usai mediasi yagn digelar oleh Bupati Bangka Tengah di kantornya.

Namun dirinya tak menyangka kalau proses hukum masalah ini tetap berlanjut di kepolisian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Eksekusi Lahan Ricuh di Kendari, Keluarga Pemilik Tanah Tiduran di Aspal Adang Alat Berat

14 hari lalu

Laga Sepak Bola Antarkampung di Tenjo Bogor Ricuh, Petugas Sempat Kewalahan Melerai

17 hari lalu

Demo Desak Bupati Gowa Mundur Ricuh, Massa Bakar Foto Husniah

19 hari lalu

Ricuh! Bus Massa AMPB Pati Diadang Petugas saat akan Bertolak ke Jakarta

1 bulan lalu

Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Gowa Ricuh, Dipicu Teriakan Massa Pendukung Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal