Dapat Restorative Justice, Tersangka Pencurian Handphone di Bangka Barat Sujud Syukur

Rizki Ramadhani
Jamaluddin melakukan sujud syukur setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, Senin (7/2/2022). (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif," katanya.

Selain itu, kata dia, ada beberapa syarat lainnya yang sudah dipenuhi oleh Jamaluddin. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara.

"Selain itu tersangka merupakan tulang punggung keluarga, masyarakat merespons positif, serta tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum," ucapnya. 

Setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, sambil berurai air mata Jamaluddin langsung melakukan sujud syukur. 

"Alhamdulillah bersyukur bisa kumpul keluarga lagi, handphone itu digunakan untuk pribadi bukan dijual. Tidak ingin lagi mengulangi kesalahan, tidak mau lagi," ujar Jamaluddin. 

Sebelumnya, Jamaluddin melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone milik korban bernama Sahrul di area perkebunan sawit di Kecamatan Muntok Bangka Barat pada Senin (9/8/2021) lalu. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

11 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

3 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

2 bulan lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal