Dapat Restorative Justice, Tersangka Pencurian Handphone di Bangka Barat Sujud Syukur

Rizki Ramadhani
Jamaluddin melakukan sujud syukur setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, Senin (7/2/2022). (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif kepada tersangka tindak pidana pencurian handphone. Tersangka dalam kasus tersebut sujud syukur usai dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

Kebebasan didapatkan Jamaluddin (29), setelah restorative justice yang diajukannya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Jumat  (4/2/2022) lalu. 

"Kami melakukan eksekusi perkara pencurian satu unit handphone. Ini merupakan kedelapan kalinya kami melakukan restorative justice di Kabupaten Bangka Barat," kata Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne, Senin (7/2/2022). 

Tersangka Jamaluddin, oleh Jaksa Penuntut Umum disangkakan telah melanggar Pasal 362 KHUPidana tentang tindak pidana pencurian. 

Beberapa pertimbangan Jamaluddin dapat memperoleh restorative justice, kata dia, yakni telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi oleh Jamaluddin. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

12 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

3 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

2 bulan lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal