Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba Ini Mengaku Dapat Sabu dari Lapas di Pangkalpinang

Rizki Ramadhani
Tersangka RD saat dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap pengedar narkoba berinisial RD (28). Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Pangkalpinang.

RD merupakan Warga Dusun Kampak, Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diamankan saat menunggu pembeli di kawasan Hutan Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Senin (8/8/2022).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,85 gram yang terbagi dalam beberapa bungkus paket plastik siap edar. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan total seberat 5,85 gram," kata PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto, Selasa (9/8/2022). 

Saat diinterogasi polisi, tersangka RD mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berada di lapas. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

3 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

5 hari lalu

Massa Penambang Bakar Kantor PT Timah di Belitung Timur, Protes Harga Murah

6 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

8 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal