Dua Pengedar 9,19 Gram Sabu di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Polisi saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat  9,19 gram. 

Kedua pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat tersebut adalah WD (21) dan AG (28) warga Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. 

WD ditangkap polisi saat sedang berada di sekitar kawasan Masjid Agung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (1/11/2022). 

"WD kami amankan di samping Masjd Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Barang buktinya paket besar sabu-sabu seberat 9,19 gram dan uang tunai Rp300.000 (upah dari mengantar sabu)," kata PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto, Jumat (4/11/2022). 

Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, Satresnarkoba Polres Bangka Barat kemudian mengamankan satu orang kurir lainnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

21 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal