Dua Pengedar 9,19 Gram Sabu di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Polisi saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Dari WD kami kembangkan dan berhasil mengamankan AG di Simpang Belo di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB," ucapnya. 

Tersangka WD mengaku telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut selama tiga bulan ini. 

"Memakai tidak, kalau ngedar belum lama baru jalan tiga bulan ini. Kalau (pemasok) kurang tau yang menaruhnya siapa, sebab pakai sistem lempar. Pesannya lewat WhatsApp, tidak tahu siapa orangnya saya hanya di WhatsApp oleh AG," ujar WD. 

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

14 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

20 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

22 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

23 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal