Edarkan Narkoba, Pasutri di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Pasutri yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu saat berada di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto:Ist) 

Dia mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyuplai barang haram ke pasutri tersebut. 

"Mereka tidak mengetahui (pihak yang mengirim narkoba) karena berkomunikasi lewat WhatsApp. Untuk sumber barang kami lakukan penyelidikan, kami terus berupaya mengungkap jaringan narkoba di Bangka Barat," ucapnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

25 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

14 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

14 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

15 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal