Edarkan Narkoba, Pasutri di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Pasutri yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu saat berada di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto:Ist) 

Dia mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyuplai barang haram ke pasutri tersebut. 

"Mereka tidak mengetahui (pihak yang mengirim narkoba) karena berkomunikasi lewat WhatsApp. Untuk sumber barang kami lakukan penyelidikan, kami terus berupaya mengungkap jaringan narkoba di Bangka Barat," ucapnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
9 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

11 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Boncengan Motor di Pasuruan, Istri Tewas Peluk Suami

15 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

27 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal