Edarkan Narkoba, Pemuda di Bangka Tengah Ditangkap di Pondok Kebun

Rachmat Kurniawan
JA alias YU (27) beserta sejumlah barang bukti sabu-sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah. (Foto: Ist)

Dari hasil penggerebekan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 45 paket sabu-sabu dengan total seberat 17,01 gram. 

“Selain itu, terdapat satu paket sabu-sabu berukuran sedang dan sejumlah barang bukti pendukung penjualan narkoba lainnya,” ucapnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal