Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Sadai, Polisi Temukan 17 Paket Sabu Siap Edar

Wiwin Suseno
Tersangka saat menunjukkan barang bukti sabu. (Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)

Tersangka beserta barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu buah sekop kaca, satu buah alat hisab sabu dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lajut.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

15 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

17 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

25 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

28 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal