Kejari Bangka Barat Tahan 1 Tersangka Korupsi Sertifikat Lahan Desa Jebus

Rizki Ramadhani
Kejari Bangka Barat menahan RF, tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran Desa Jebus. (Foto: Rizki R)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat kembali menahan satu tersangka kasus korupsi penyalahgunaan sertifikat tanahtransmigran Desa Jebus. Total tersangka yang ditahan menjadi lima orang.

Tersangka kelima adalah RF. Dia adalah Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran Bangka Barat.

"Tersangka RF memiliki peran sebagai salah satu pihak yang menginisiasi tindak pidana korupsi," kata Kasi Intelijen Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi, Rabu (29/3/2023).

Penahanan RF menyusul empat tersangka lain yang telah ditahan Kejari Bangka Barat pada Jumat pekan lalu.

Kelima tersangka itu diduga telah memanipulasi data 105 sertifikat tanah warga di Desa Jebus pada 2021. Sertifikat tersebut tak diserahkan kepada nama yang tertera.

RF ditahan di Rutan Kelas IIB Muntok selama 20 hari terhitung 29 Maret hingga 17 April 2023.

Johan mengatakan, ada satu tersangka inisial AP alias BB yang merupakan pegawai honorer tak memenuhi panggilan Kejari Bangka Barat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

1 bulan lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal