Keji, Predator Anak Ini Cekoki Korban dengan Narkoba lalu Disodomi

Haryanto
Anton (32) warga asal Sumatera Selatan, sang predator anak yang ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. (Foto:iNews.id/Haryanto)

Tersangka merupakan pendatang asal Sumatera Selatan yang sudah menetap di Pangkalpinang sejak beberapa tahun belakangan.

"Tersangka ini sudah tinggal di Pangkalpinang ini sekitar lima tahun. Diperkirakan selama waktu itu lah dia mengkoordinir pengamen anak-anak ini," ucapnya.

Hingga kini, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan lainnya, jika ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton, yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan itu.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 82 Pasal (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan PPU Tahun 2016.

“Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
12 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

15 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

30 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

31 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal