Kemenkumham Riau Pecat ASN Rutan Pekanbaru Tertangkap Bawa 5 Gram Sabu

Antara
Narkotika jenis sabu.(Foto: Ilustrasi/Ist)

PEKANBARU, iNews.id - Majelis Kode Etik Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau memecat aparatur sipil negara (ASN) inisial YNS yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. YNS terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 5 gram ke dalam lapas.

"Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, Mulyadi dalam keterangan di Pekanbaru, Rabu (31/5/2023).

Mulyadi bertindak langsung sebagai ketua majelis kode etik. Sidang berlangsung tertutup di ruang rapat Lapas Narkotika Rumbai.

YNS dinyatakan melanggar  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan setelah YNS menjalani sidang.

Selain PTDH sebagai ASN, majelis kode etik juga menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka yang akan dibacakan saat apel pagi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 jam lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

3 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

5 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

7 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal