Kemenkumham Riau Pecat ASN Rutan Pekanbaru Tertangkap Bawa 5 Gram Sabu

Antara
Narkotika jenis sabu.(Foto: Ilustrasi/Ist)

PEKANBARU, iNews.id - Majelis Kode Etik Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau memecat aparatur sipil negara (ASN) inisial YNS yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. YNS terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 5 gram ke dalam lapas.

"Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, Mulyadi dalam keterangan di Pekanbaru, Rabu (31/5/2023).

Mulyadi bertindak langsung sebagai ketua majelis kode etik. Sidang berlangsung tertutup di ruang rapat Lapas Narkotika Rumbai.

YNS dinyatakan melanggar  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan setelah YNS menjalani sidang.

Selain PTDH sebagai ASN, majelis kode etik juga menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka yang akan dibacakan saat apel pagi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

7 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

19 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

28 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

31 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal