Kemenkumham Riau Pecat ASN Rutan Pekanbaru Tertangkap Bawa 5 Gram Sabu

Antara
Narkotika jenis sabu.(Foto: Ilustrasi/Ist)

PEKANBARU, iNews.id - Majelis Kode Etik Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau memecat aparatur sipil negara (ASN) inisial YNS yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. YNS terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 5 gram ke dalam lapas.

"Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, Mulyadi dalam keterangan di Pekanbaru, Rabu (31/5/2023).

Mulyadi bertindak langsung sebagai ketua majelis kode etik. Sidang berlangsung tertutup di ruang rapat Lapas Narkotika Rumbai.

YNS dinyatakan melanggar  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan setelah YNS menjalani sidang.

Selain PTDH sebagai ASN, majelis kode etik juga menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka yang akan dibacakan saat apel pagi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

4 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

4 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

4 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

5 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal