Korban Maafkan Pelaku, Kasus Penganiayaan Dihentikan dengan Restorative Justice

Rachmat Kurniawan
Polres Bangka Tengah menghentikan kasus penganiayaan di Desa Terentang setelah korban memaafkan dua pelaku. (Foto: Rachmat Kurniawan)

"Dari hasil mediasi akhirnya korban memaafkan perbuatan keduanya dan mencabut laporan," ujarnya.

Penyidik Polres Bangka Tengah kemudian melakukan gelar perkara untuk memenuhi unsur materil maupun formil dalam penghentian penyidikan perkara pidana.

"Untuk proses RJ sendiri disaksikan oleh perangkat Desa Terentang dan perwakilan dari kedua belah pihak," kata Wawan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

7 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

12 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

15 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

15 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal