Tersangka H menjabat sebagai Direktur PT RDP. Perusahaan tersebut berperan sebagai perusahaan pendukung atau pelaksana riil dalam pengadaan alat kedokteran umum MOT.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp5.191.845.454.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka.
Selain menahan para tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengadaan MOT tersebut. Barang bukti itu meliputi 21 item peralatan dan perlengkapan pengadaan. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp324.219.000 dari para tersangka dan pihak terkait. Selain itu, mengamankan berbagai dokumen administrasi.
Dokumen yang disita mencakup tahapan pengajuan anggaran hingga proses pencairan nilai kontrak. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas dugaan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.