Kurir 35 Kg Sabu di Bangka Barat Dituntut Hukuman Mati

Oma Kisma
Sidang penuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok terhadap dua orang kurir yang membawa 35,6 kilogram sabu-sabu, Selasa (8/10/2024). (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus penyelundupan 35,6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu ke Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memasuki tahapan sidang penuntutan. Dua kurir narkoba atas nama Handika dan Sien dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok, pada Selasa (8/10/2024). 

Keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres Bangka Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat (22/3/2024) lalu. 

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal karena menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak, seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Agenda sidang hari ini adalah tuntutan pidana setelah kurang lebih 10 hari kita mengajukan pedoman tuntutan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, sesuai dengan tuntutan permintaan kami terhadap para terdakwa dengan tuntutan pidana mati," kata Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

7 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

11 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal