Makin Tegas, Pemprov Babel Bakal Tutup Tempat Usaha yang Langgar Prokes Covid 

Antara
Ilustrasi Covid-19. (BNPB)

Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka tempat usaha itu akan ditutup untuk waktu lima hari. Jika terjadi pelanggaran kedua, akan ditutup selama satu bulan.

"Penindakan ini didukung penuh oleh Polda dan TNI berdasarkan hasil koordinasi di tingkat Forkompinda yang telah digelar beberapa waktu lalu. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan kita terapkan mulai Sabtu," katanya.

Sementara Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman berdasarkan landasan yuridis yang kuat.

"Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur)," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Napi Korupsi Tambang Keluyuran ke Kafe di Kendari

57 tahun lalu

Buntut Viral Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe di Kendari, Karutan hingga Sipir Diperiksa

57 tahun lalu

Kafe di Medan Ludes Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Tabung Gas

57 tahun lalu

Usai Sahur, Rumah yang Dijadikan Kafe di Palangka Raya Ludes Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal