Napi Lapas Narkotika Kabur, Pintu Keluar Kota Pangkalpinang Diawasi

Haryanto
Ruslim Bin Hariri kabur dari Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang pada Minggu (13/2/2022) sore. (Foto:ist)

Menurut Sugeng, Ruslim akan diberikan hukuman tambahan karena melarikan diri. 

"Akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, di antaranya hak mendapatkan remisi, hak untuk diusulkan integrasi pembebasan bersyarat dan hak asimilasi," ujarnya.

Ruslim kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Minggu (13/2/2022) sore. Dia memanjat tembok lapas setinggi enam meter menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter.

Ruslim adalah narapidana kasus narkotika yang divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Sisa pidana lima tahun sembilan bulan 15 hari," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

27 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

2 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal