Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur dengan Cara Panjat Tembok 6 Meter

Haryanto
Narapidana Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang, Ruslim Bin Hariri kabur pada Minggu (13/2/2022) sore. (Foto:ist)

Tak sampai di situ, kata Sugeng, napi itu kemudian mencari celah temebok keliling setinggi 6 meter ditambah 1 meter kawat barier (berduri).

"Dengan alat itu (pipa), yang bersangkutan berhasil melewati pagar terakhir yaitu pagar pengaman setinggi 7 meter," ujarnya.

Atas kejadian ini, pihak lapas kemudian melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham dan Polres Pangkalpinang.

"Langkah-langkah yang kami lakukan melaporkan ke Kakanwil dan Polres Pangkalpinang. Tadi malam langsung melakukan olah TKP dan melakukan apel siaga, antara petugas Lapas Narkotika dan Polres Pangkalpinang. Sampai hari ini, tim gabungan masih berada di lapangan," ujarnya.

Sugeng menuturkan, Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp800 juta. Sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari," tuturnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

27 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

1 bulan lalu

Kalapas Pekanbaru Dicopot Buntut Napi Narkoba Kabur

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal