Nekat! IRT di Bangka Barat Simpan Sabu di Pakaian Dalam

Rizki Ramadhani
DI beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tempilang. (Foto: Ist)

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tempilang, DI mengaku barang terlarang itu milik suaminya berinisial RE yang berada di Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang. 

"Diketahui korban membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di pakaian dalamnya saat itu. DI ini disuruh oleh suaminya untuk mengambil dan mengantarkan sabu-sabu kepada suaminya yang berada di Desa Tempilang," ucapnya. 

Atas perbuatannya, DI terancam dijerat Pasal 112 Subsider Pasal 114 Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

19 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

25 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal