Nekat! IRT di Bangka Barat Simpan Sabu di Pakaian Dalam

Rizki Ramadhani
DI beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tempilang. (Foto: Ist)

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tempilang, DI mengaku barang terlarang itu milik suaminya berinisial RE yang berada di Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang. 

"Diketahui korban membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di pakaian dalamnya saat itu. DI ini disuruh oleh suaminya untuk mengambil dan mengantarkan sabu-sabu kepada suaminya yang berada di Desa Tempilang," ucapnya. 

Atas perbuatannya, DI terancam dijerat Pasal 112 Subsider Pasal 114 Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

11 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal