Operasi Antik 2023, Polisi Tangkap 8 Pengedar Sabu dan Ganja di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan saat Operasi Antik 2023 Polres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Sebanyak tiga orang tersangka merupakan TO, sedangkan lima lainnya berstatus non-TO," ucapnya.

Untuk total barang bukti narkotika yang diamankan dari para tersangka yaitu 34,36 gram sabu-sabu dan 4,43 gram ganja.

“Selain sabu-sabu dan ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai, sepeda motor, dan alat isap,” tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka RK, AD, dan AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SM, IK, DK, HR dan IR terancam pidana paling singkat enam tahun penjara hingga hukuman mati.

Dia berharap masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi narkoba yang dapat menerusak generasi muda. 

“Jangan segan untuk melaporkan ke polisi jika ada aktivitas narkoba, sehingga dapat cepat ditindaklanjuti," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

22 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

10 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

14 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal