Operasi Antik 2023, Polisi Tangkap 8 Pengedar Sabu dan Ganja di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan saat Operasi Antik 2023 Polres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Sebanyak tiga orang tersangka merupakan TO, sedangkan lima lainnya berstatus non-TO," ucapnya.

Untuk total barang bukti narkotika yang diamankan dari para tersangka yaitu 34,36 gram sabu-sabu dan 4,43 gram ganja.

“Selain sabu-sabu dan ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai, sepeda motor, dan alat isap,” tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka RK, AD, dan AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SM, IK, DK, HR dan IR terancam pidana paling singkat enam tahun penjara hingga hukuman mati.

Dia berharap masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi narkoba yang dapat menerusak generasi muda. 

“Jangan segan untuk melaporkan ke polisi jika ada aktivitas narkoba, sehingga dapat cepat ditindaklanjuti," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

15 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

15 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

21 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

23 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal