Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Barat Panggil Panwascam dan PKD

Rizki Ramadhani
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni. (Foto: Ist)

Dia mengatakan apabila tidak memiliki STTP dari polisi, Panwascam bisa merekomendasi kepada PPK atau PPS untuk membubarkan kampanye tersebut.

"Kami harus melakukan kroscek benar ada atau tidak kegiatan dan sesuai tempat atau tidak," ucapnya.

Menurut Deni, di hari pertama masa kampanye belum ada pemberitahuan kepada Bawaslu. Tim kampanye dan media sosial yang dilaporkan ke Bawaslu sebagiannya sudah ada.

"Jadi yang kami pantau ini yang tidak melaporkan. Misalkan tidak melapor dan memberikan berita tidak benar atau ujaran kebencian itu bisa kita tindak dan bisa kami lapor ke polres dan Kominfo untuk di-take down," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
15 hari lalu

Antrean BBM Bersubsidi Mengular di Bangka Barat hingga 1 Km, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

3 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

4 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

6 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal