Pemuda Ajak Pacar Hubungan Badan hingga 5 Kali, Keluarga Tak Terima Lapor Polisi

Nanang Fahrurozi
Polisi menangkap pemuda inisial RDY (19) pelaku pencabulan pacar anak di bawah umur. (Foto: Nanang Fahrurozi)

MERANGIN, iNews.id - Polisi menangkap RDY (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Merangin, Jambi. Tak hanya sekali, RDY mengajak pacarnya yang masih pelajar itu melakukan hubungan badan hingga lima kali.

"Ya, korbannya masih pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, Kamis (6/7/2023).

Pencabulan itu terjadi dalam kurun waktu Oktober-Desember 2022. Keluarga korban curiga dengan perubahan anaknya yang menjadi pendiam.

Setelah didesak, korban mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku.

Hal itu terjadi saat pelaku mengajak korban main ke rumahnya. Saat rumah dalam kondisi kosong dan hanya seorang diri, pelaku mengajak korban masuk ke kamar lalu melakukan hubungan badan.

Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Merangin.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

10 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

11 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

12 hari lalu

Penindakan Karhutla di Tanjung Jabung Barat Jambi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

28 hari lalu

Angin Puting Beliung Terjang 2 Desa di Kerinci Jambi, Puluhan Rumah dan Sekolah Rusak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal