Pemuda di Bangka Nekat Bobol Rumah Rekan Gegara Kecanduan Judi Online

Muhamad Maulana
Tersangka LW alias AR (27) berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka. (Foto: iNews.id/Muhamad Maulana)

“Tersangka juga mencuri satu unit mesin cuci di rumah neneknya sendiri," katanya.

Di hadapan polisi, tersangka LW mengaku nekat mencuri lantaran kecanduan judi online.

"Uang hasil penjualan barang curian itu saya gunakan untuk bermain game slot (judi online), tapi tidak pernah menang,” ucap LW.

Menurut LW, dirinya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan paku.

"Saya beraksi malam hari, pintunya saya congkel pakai paku. Tapi untuk yang kontrakan rumah teman saya itu, pintunya tidak dikunci. Barang-barang hasil curian sebagian saya jual melalui Facebook," ujar LW.

Akibat perbuatannya, LW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal