Dirlantas Polda Babel, Kombes Pol Hindarsono mengatakan, petugas layanan SIM online sudah siap melayani pemohon. Dia juga memastikan, anggotanya tidak akan menerima uang dari para pemohon.
"Karena semua ditransfer langsung lewat bank untuk menghindari praktir pungli," ujarnya.
Adapun biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C Rp100.000. Sementara untuk perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C dikenakan tarif Rp75.000.