PN Dumai Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Penyelundupan 91 Kg Sabu 

Antara
Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis mati terhadap 3 terdakwa kasus narkotika 91 Kg sabu.(Foto: Ilustrasi/Ist)

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles mengapresiasi vonis majelis hakim. Kejari Dumai masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Selanjutnya JPU bersikap menunggu terdakwa apakah banding atau tidak," kata Iwan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

25 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

26 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

2 bulan lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal