Polda Babel Tangkap 4 Penambang Liar, 2 Alat Berat Disita

Irwan Setiawan
Dua unit alat berat yang disita petugas lokasi tambang ilegal. (Foto:Ist)

Usai diamankan, kata dia, para pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Di lokasi tambang, petugas juga mengamankan dua unit alat berat dan beberapa peralatan tambang seperti mesin 33 PK, pipa, sakan dan satu karung pasir timah," ucapnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ancaman hukuman pidana lima tahunpenjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Rumah 2 Lantai di Pati Dirobohkan, Berawal dari Sengketa Harta Gono-Gini

57 tahun lalu

Gagal Menanjak, Truk Pengangkut Ekskavator Terguling di Tanjakan Bibis Kulonprogo

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal