Selain 15 balok timah, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit truk Cold Diesel dengan nomor polisi R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka dengan berat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.
Polisi menduga kendaraan tersebut digunakan untuk membawa timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Polres Bangka Barat memastikan kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok akan terus menjadi titik pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan dan memutus jalur keluarnya hasil tambang ilegal dari Pulau Bangka.