Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

iNews TV
Polisi menyita 12 kg ganja kering dari penggerebekan rumah bandar narkoba di Kota Pangkalpinang. (Foto: iNews)

Tersangka EE beserta seluruh barang bukti berupa 12 kilogram ganja kering telah diboyong ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lanjutan. 

Atas perbuatannya, tersangka EE telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ladang Ganja Ditemukan di Langkat, Tinggi Batang Pohon 2 Meter

4 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

19 hari lalu

Bripka R Diperiksa Propam Buntut Anggota TNI Gugur saat Bantu Tangkap Bandar Narkoba

26 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal