Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

iNews TV
Polisi menyita 12 kg ganja kering dari penggerebekan rumah bandar narkoba di Kota Pangkalpinang. (Foto: iNews)

Tersangka EE beserta seluruh barang bukti berupa 12 kilogram ganja kering telah diboyong ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lanjutan. 

Atas perbuatannya, tersangka EE telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Ladang Ganja Ditemukan di Langkat, Tinggi Batang Pohon 2 Meter

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Akses Sulit, Petugas Padamkan Karhutla 20 Hektare di Pangkalpinang Pakai Ranting

22 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

26 hari lalu

Polisi Usut Kasus Duel Siswi SMP di Pangkalpinang, Imbau Warga Stop Sebar Video

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal