Tersangka EE beserta seluruh barang bukti berupa 12 kilogram ganja kering telah diboyong ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka EE telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.