PANGKALPINANG, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menggerebek rumah bandar narkotika di Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti belasan paket ganja kering siap edar seberat 12 kilogram yang disembunyikan pelaku EE di bawah kolong kasur.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Kelurahan Kacang Pedang. Tim Ditresnarkoba Polda Babel langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka EE di dalam kamarnya.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menyisir seluruh sudut ruangan hingga akhirnya menemukan belasan bungkus paket ganja kering yang disembunyikan rapi di bawah kolong tempat tidur pelaku. Setelah ditimbang, total berat barang haram tersebut mencapai 12 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka EE mengaku bahwa puluhan kilogram ganja tersebut merupakan barang kiriman dari rekan jaringannya untuk diecer di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Sebagian barang haram tersebut bahkan sudah sempat dipasarkan.
"Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut merupakan ganja kiriman temannya yang belum sempat diedarkan seluruhnya. Sebelumnya ada tujuh paket besar yang sudah berhasil diedarkan pelaku," kata Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, Jumat (14/8/2026).
Saat ini, pihak Ditresnarkoba Polda Babel tengah melakukan pengembangan intensif dan mengejar rekan tersangka yang bertindak sebagai pengirim pasokan ganja tersebut. Identitas pamasok kini telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).