Polisi Tangkap 2 IRT di Bangka Selatan Nyambi Edarkan Sabu

Wiwin Suseno
Polres Bangka Selatan menangkap dua ibu rumah tangga pengedar narkotika jenis sabu. (Foto : Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polres Bangka Selatan menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya bagian dari lima pengedar yang ditangkap di lokasi berbeda.

"Ada lima tersangka, dua di antaranya perempuan. Peran mereka sebagai pengedar," kata Wakapolres Bangka Selatan Kompol Harry Kartono, Selasa (1/8/2023).

Dari tangan kelima tersangka ditemukan 92 paket sabu siap edar dengan berat total 29,9 gram.

Harry mengatakan, kelima tersangka ditangkap di waktu yang berbeda dalam satu bulan terakhir. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Masyarakat kami imbau untuk bersama-sama kami perang menghadapi narkoba," kata Harry.

Polisi masih mengejar bandar yang memasok sabu kepada para tersangka. Disinyalir mereka bagian dari pengedar narkotika yang lebih besar di Bangka Belitung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

12 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

25 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

30 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal