Polisi Tangkap 4 Penampung Bijih Timah Ilegal di Bangka Barat, Ini Perannya

Irwan Setiawan
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi. (Foto:ist)

Selanjutnya YV memiliki peran sebagai orang yang membeli bijih timah dari JO. 

"Sementara itu, RU dan DA selaku pengojek perahu yang bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan," ucap Maladi. 

Selain mengamankan empat orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 karung pasir timah seberat 270 kilogram, satu unit mobil merek Suzuki Grandmax, uang sebesar Rp6.500.000, dua unit handphone, serta buku catatan dan nota. 

"Dari hasil gelar perkara, penyidik Polairud Polda Babel dan KP Galak 3011 menetapkan JO dan YV sebagai tersangka. Sementara RU dan DA hanya sebagai saksi," ujarnya. 

Atas perbuatannya, JO dan YV dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Batu Bara di Bawah Jalan Pantai Amal Tarakan Masih Membara, Akses Jalan Diputus

20 hari lalu

Endapan Batu Bara Bawah Tanah Picu Karhutla di Tarakan, Jalan Terancam Amblas

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

2 bulan lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal