Polisi Tangkap Muncikari TPPO di Pangkalpinang, Tarif Sekali Kencan Rp1,5 Juta

Haryanto
Ungkap kasus TPPO, polisi gerebek salah satu hotel di Kota Pangkalpinang. (Foto:ist)

“Dari jumlah itu, korban dijanjikan upah sebesar Rp800.000 dan sisanya untuk pelaku,” ucapnya.

Kemudian ketiga wanita tersebut dibawa ke Mapolda Bangka Belitung, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.   

“Satu pelaku diperiksa sebagai tersangka, sedangkan dua korban dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dari hasil ungkap kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta, dua unit handphone, satu tas warna hitam, dan nota hotel,” katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

24 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

3 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal