Polisi Tangkap Muncikari TPPO di Pangkalpinang, Tarif Sekali Kencan Rp1,5 Juta

Haryanto
Ungkap kasus TPPO, polisi gerebek salah satu hotel di Kota Pangkalpinang. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang muncikari di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari penggerebekan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di salah satu hotel yang ada di Kota Pangkalpinang, pada Senin (22/7/2024) malam,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti, Kamis (25/7/2024).

Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi mengamankan tiga orang wanita. Mereka masing-masing inisial RTH (18), dan dua orang korban masing-masing usia 17 tahun.

“Sebanyak tiga orang wanita diamankan, satu terduga muncikari usia 18 tahun serta dua korban masing-masing usia 17 tahun dan masih berstatus pelajar,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban untuk melayani pelanggannya dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

24 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

3 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal