Polisi Tangkap Penampung 1.226 Kilogram Timah Ilegal di Bangka Barat

Irwan Setiawan
Sebanyak 35 kampil bijih timah yang disita aparat dari gudang milik HE di Tempilang Kabupaten Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang penampung timah ilegal di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sebanyak 1.226 kilogram bijih timah diamankan petugas.

Pelaku inisial HE alias Herwan warga Kabupaten Bangka Barat. Pria usia 44 tahun itu ditangkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel di Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Kamis (25/4/2024) malam.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai melakukan penampungan bijih timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. 

"Saat diamankan ditemukan bijih timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat keseluruhan 1.226 kilogram," kata Jojo, Senin (29/4/2024).

Selain mengamankan bijih timah, polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya satu unit timbangan serta sebuah buku catatan pembelian timah. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal