"Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku terancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun penjara," tuturnya.