Polisi Tangkap Pengedar 15,58 Gram Sabu di Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Tersangka MA (27) saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto:Ist)

Iptu Windaris menjelaskan tersangka berperan sebagai bandar. Hal itu terbukti dari jumlah barang bukti yang diamankan.

"Tersangka ini statusnya bandar. Sebab, jumlah barang bukti narkoba yang dibawa tersangka sebanyak dua paket besar seberat 15,58 gram," ujarnya.

Selain narkoba polisi juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, kantong plastik, dan satu unit handphone Android," ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan  Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

25 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal