Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bangka, Modus Jual Beli Sabu dengan Cara Dilempar

Ikhsa Firmansyah
Min alias Dion, tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Bangka. (Foto: ist)

BANGKA, iNews.id - Tim Grasak Satresnarkoba Polres Bangka menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial Min alias Dion dikontrakannya di Desa Air Ruay Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Minggu (12/9/2021). Agar aksinya berjalan mulus, tersangka transaksi jual beli sabu dengan cara dilempar setelah menerima uang dari sang pembeli.

”Agar tidak terendus oleh aparat kepolisian, tersangka Min ini melakukan transaksi jual beli dengan cara melempar narkotika jenis sabu di pingir jalan raya terlebih dahulu. Setelah pembeli mentransfer sejumlah uang, kemudian tersangka memberitahukan alamat titik sabu yang telah dilempar tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi, Rabu (15/9/2021).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di kawasan Air Ruay, Kabupaten Bangka.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,43 gram.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal