Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bangka, Modus Jual Beli Sabu dengan Cara Dilempar

Ikhsa Firmansyah
Min alias Dion, tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Bangka. (Foto: ist)

”Barang bukti ada tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil dan ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 8,43 gram,” katanya.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor dan timbangan digital.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
9 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

11 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

11 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

15 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

27 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal