Polres Karimun Tangkap Kurir Narkoba Hendak Kirim 7,3 Kg Sabu dari Malaysia

Antara
Polres Karimun menangkap kurir 7,3 kg sabu dari Malaysia. (Foto: ANTARA)

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, menurutnya Polres Karimun menyelamatkan sebanyak kurang lebih 29.512 jiwa manusia dari bahaya narkoba.

"Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang" tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

5 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

5 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

10 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

18 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal