Polres Karimun Tangkap Kurir Narkoba Hendak Kirim 7,3 Kg Sabu dari Malaysia

Antara
Polres Karimun menangkap kurir 7,3 kg sabu dari Malaysia. (Foto: ANTARA)

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, menurutnya Polres Karimun menyelamatkan sebanyak kurang lebih 29.512 jiwa manusia dari bahaya narkoba.

"Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang" tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

1 bulan lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

1 bulan lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

1 bulan lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

1 bulan lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal