Simpan 12,62 Gram Sabu, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
DS (21) warga Kota Pangkalpinang diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto:ist)

"Jadi dari dua TKP ini, kami mengamankan 76 plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta satu unit handphone dan timbangan digital," kata Jojo. 

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk diproses lebih lanjut. 

"DS terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal