Simpan 12,62 Gram Sabu, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
DS (21) warga Kota Pangkalpinang diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto:ist)

"Jadi dari dua TKP ini, kami mengamankan 76 plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta satu unit handphone dan timbangan digital," kata Jojo. 

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk diproses lebih lanjut. 

"DS terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

10 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

10 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

12 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

14 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal