Simpan 12,62 Gram Sabu, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
DS (21) warga Kota Pangkalpinang diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang pemuda di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu seberat 12,62 gram.

“Tersangka inisial DS (21) warga Kota Pangkalpinang, Dia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Babel pada Senin (1/1/2024) malam, di Jalan Veteran Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (6/1/2024).

Saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan 10 buah pipet yang diduga berisi sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas sandang milik DS. 

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kos DS di Kelurahan Semabung Pangkalpinang.

Dari hasil penggeledahan di rumah kos pelaku, tim menemukan sebuah plastik yang berisikan 66 pipet bening diduga berisi sabu-sabu serta satu unit timbangan digital. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

10 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

10 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

11 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

14 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal