Simpan 15 Gram Sabu di Mobil Mainan, Pria di Mentok Ditangkap Polisi

Oma Kisma
MI (34) saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Oma Kisma)

BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang pria inisial MI (34) warga Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia kedapatan menyimpan 15 gram narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil mainan.

MI ditangkap di kediamannya di Perumahan Nusa Indah Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (16/5/2024) lalu.

"Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti disimpan di dalam mainan anak-anak dan di keranjang mainan," kata kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (28/5/2024).

Akibat perbuatannya, MI akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Iptu Budi.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal