Simpan 5,33 Gram Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
PE beserta barang bukti narkotika saat diamankan. (Foto: Istimewa)

"PE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya. 

Eddy juga menyampaikan pihaknya akan terus memerangi segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bangka Barat.

"Kami akan terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

26 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal