Simpan 5,33 Gram Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
PE beserta barang bukti narkotika saat diamankan. (Foto: Istimewa)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pemuda berinisial PE (22), warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Dia diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,33 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan saat penggeledahan di kediaman PE pada Kamis (5/4/2023) kemarin, ditemukan 30 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan rapi di dalam kotak berwarna hitam.

"Barang tersebut terletak di atas drum dapur dan didapatkan satu buah timbangan digital, satu buah alat isap (bong), dua bal plastik klip kosong," kata AKP Eddy Yuhansyah, Sabtu (7/4/2023). 

Eddy menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan di kediaman PE. 

Saat ini, kata dia, PE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

10 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

11 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

13 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

14 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal